Oleh: Suprapto Estede
SEBAGAIMANA kita segenap anak bangsa Indonesia telah mengetahui bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa), atau lebih dikenal dengan singkatan P4, telah dicabut dengan Ketetapan MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 yang sekaligus menetapkan tentang penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Ketetapan MPR RI tentang P4 itu juga termasuk salah satu dari 104 Ketetapan MPRS/Ketetapan MPR yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan oleh Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
