Monday, May 18, 2015

Aktualisasi Nilai Ketuhanan Dalam Kehidupan sehari-hari

I. PENDAHULUAN

Perkataan Ketuhanan berasal dari Tuhan.Siapakah Tuhan itu? Jawaban kita ialah Pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Yang Maha Esa berarti Maha Tunggal, tiada sekutu bagiNya, Esa dalam zatNya, dalam sifatNya maupun dalam perbuatanNya.
Pengertian zat Tuhan disini hanya Tuhan sendiri yang Maha Mengetahui, dan tidak mungkin dapat digambarkan menurut akal pikiran manusia, karena zat Tuhan adalah sesempurna-sempurnanya yang perbuatan-Nya tidak mungkin dapat disamakan dan ditandingi dengan perbuatan manusia yang serba terbatas. Keberadaan Tuhan tidaklah disebabkan oleh keberadaan daripada makhluk hidup dan siapapun, sedangkan sebaliknya keberadaan daripada makhluk dan siapapun justru disebabkan oleh adanya kehendak Tuhan. Karena itu Tuhan adalah prima causa, yaitu sebagai penyebab pertama dan utama atas timbulnya sebab-sebab yang lain.

Aktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Kampus

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang


Pancasila sebagai dasar Negara bangsa Indonesia hingga sekarang telah mengalami perjalanan waktu yang tidak sebentar, dalam rentang waktu tersebut banyak hal atau peristiwa yang terjadi menemani perjalanan Pancasila, sehingga berdirilah pancasila seperti sekarang ini didepan semua bangsa Indonesia.

Mulai peristiwa pertama saat pancasila dicetuskan sudah menuai banyak konflik di internal para pencetusnya, hingga sekarangpun di era reformasi dan globalisasi Pancasila masih hangat diperbincangkan oleh banyak kalangan berpendidikan terutama kalangan Politik dan mahasiswa. Kebanyakan dari para pihak yang memperbincangkan masalah Pancasila adalah mengenai awal dicetuskannya Pancasila tentang sila pertama.

Pembangunan Nasional sebagai Pelaksanaan Pancasila

PARA PENDIRI bangsa melahirkan negara kesatuan Republik Indonesia dalam sebuah konstitusi yang memuat prinsip-prinsip kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita-cita dan yang menjadi kehendak seluruh rakyat Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu berdirinya Negara Indoenesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pernyataan tersebut ditempatkan sebagai cita-cita nasional atau visi bangsa Indonesia dan merupakan kehendak seluruh rakyat yang akan terus diperjuangkan.

Monday, May 11, 2015

Penjabaran Nilai-nilai Luhur dalam Sila-sila Pancasila

Oleh: Suprapto Estede

SEBAGAIMANA kita segenap anak bangsa Indonesia telah mengetahui bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa), atau lebih dikenal dengan singkatan P4, telah dicabut dengan Ketetapan MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 yang sekaligus menetapkan tentang penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Ketetapan MPR RI tentang P4 itu juga termasuk salah satu dari 104 Ketetapan MPRS/Ketetapan MPR yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan oleh Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Memaknai Pancasila dalam Kehidupan

SEMANGAT untuk melaksanakan ajaran Pancasila secara murni dan konsekuen mulai mendapat tempat yang menyegarkan. Bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Mei lalu (2013), delapan pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara (Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, BPK, MK, dan KY) sepakat mengenai perlunya aksi nasional dalam upaya sosialisasi dan penguatan Pancasila sebagai dasar ideologi negara.

Pertemuan itu menyepakati empat hal penting dan strategis, yakni:

Gagasan Empat Pilar: MPR RI Perlu Luruskan Istilah “Pilar” untuk Pancasila

DALAM sebuah wawancara dengan Koran Rakyat Merdeka baru-baru ini, politisi senior PDIP , Sabam Sirait, mengatakan : “Penyebutan empat pilar yang dianggap sebagian orang salah boleh ditinjau. Tapi isinya tetap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.”

Kritik otokritik di atas sangat elegan. MPR RI perlu meluruskan kembali penggunan kosa kata “pilar” untuk Pancasila, yang dianggap oleh banyak kalangan tidak berdasar pada fakta kesejarahan maupun otentikasi yuridis.