Monday, June 8, 2015

Pancasila dalam Perspektif Islam

AKHIR-AKHIR ini banyak bermunculan upaya-upaya yang dilakukan baik oleh golongan yang pro maupun yang kontra terhadap keberadaan Pancasila. M. Syafi’i Anwar mengklasifikasikan paradigma pemikiran politik Islam yang berkembang di dunia kaum muslimin, yang masing-masing memiliki pandangan tersendiri tentang Islam sebagai dasar negara Indonesia.
Pertama, Substantif-Inklusif, yang memandang dan meyakini bahwa Islam sebagai agama tidak merumuskan konsep-konsep teoritis yang berhubungan dengan politik, apalagi kenegaraan.
Kedua, Legal-Eksklusif, yang memandang dan meyakini bahwa Islam bukah hanya agama, tetapi juga sebuah sistem hukum yang lengkap, sebuah ideologi universal dan sistem yang paling sempurna yang mampu memecahkan seluruh permasalahan kehidupan umat manusia.

Pancasila dalam Pandangan Islam

NEGARA Indonesia memiliki dasar dan ideologi Pancasila. Negara kebangsaan Indonesia yang berPancasila bukanlah negara sekuler atau negara yang memisahkan antara agama dengan negara. Di sudut lain negara kebangsaan Indonesia yang berPancasila juga bukan negara islam atau negara yang berdasarkan atas agama tertentu (Suhadi, 1998: 114). Negara Pancasila pada hakekatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan YME.

Dengan demikian makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara yang memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan dan religiusitas.

Keluarga sebagai Sekolah Pancasila

PANCASILA tidak akan memiliki makna tanpa pengamalan. Pancasila bukan sekedar simbol persatuan dan kebanggaan bangsa. Tetapi, Pancasila adalah acuan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, tingkah laku sehari-hari kita harus mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila.

Untuk mengamalkan Pancasila kita tidak harus menjadi aparat negara. Apalagi harus berfikir berat bak seorang negarawan. Namun, semua itu dapat kita memulai dari hal-hal kecil dalam keluarga.
Beberapa kasus besar yang menimpa bangsa Indonesia, seperti korupsi dan kekerasan bukan tidak mungkin semua berawal dari keluarga. Mengingat keluarga adalah cerminan dan kelompok paling kecil dari sebuah masyarakat.

Monday, May 18, 2015

Aktualisasi Nilai Ketuhanan Dalam Kehidupan sehari-hari

I. PENDAHULUAN

Perkataan Ketuhanan berasal dari Tuhan.Siapakah Tuhan itu? Jawaban kita ialah Pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Yang Maha Esa berarti Maha Tunggal, tiada sekutu bagiNya, Esa dalam zatNya, dalam sifatNya maupun dalam perbuatanNya.
Pengertian zat Tuhan disini hanya Tuhan sendiri yang Maha Mengetahui, dan tidak mungkin dapat digambarkan menurut akal pikiran manusia, karena zat Tuhan adalah sesempurna-sempurnanya yang perbuatan-Nya tidak mungkin dapat disamakan dan ditandingi dengan perbuatan manusia yang serba terbatas. Keberadaan Tuhan tidaklah disebabkan oleh keberadaan daripada makhluk hidup dan siapapun, sedangkan sebaliknya keberadaan daripada makhluk dan siapapun justru disebabkan oleh adanya kehendak Tuhan. Karena itu Tuhan adalah prima causa, yaitu sebagai penyebab pertama dan utama atas timbulnya sebab-sebab yang lain.

Aktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Kampus

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang


Pancasila sebagai dasar Negara bangsa Indonesia hingga sekarang telah mengalami perjalanan waktu yang tidak sebentar, dalam rentang waktu tersebut banyak hal atau peristiwa yang terjadi menemani perjalanan Pancasila, sehingga berdirilah pancasila seperti sekarang ini didepan semua bangsa Indonesia.

Mulai peristiwa pertama saat pancasila dicetuskan sudah menuai banyak konflik di internal para pencetusnya, hingga sekarangpun di era reformasi dan globalisasi Pancasila masih hangat diperbincangkan oleh banyak kalangan berpendidikan terutama kalangan Politik dan mahasiswa. Kebanyakan dari para pihak yang memperbincangkan masalah Pancasila adalah mengenai awal dicetuskannya Pancasila tentang sila pertama.

Pembangunan Nasional sebagai Pelaksanaan Pancasila

PARA PENDIRI bangsa melahirkan negara kesatuan Republik Indonesia dalam sebuah konstitusi yang memuat prinsip-prinsip kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita-cita dan yang menjadi kehendak seluruh rakyat Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu berdirinya Negara Indoenesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pernyataan tersebut ditempatkan sebagai cita-cita nasional atau visi bangsa Indonesia dan merupakan kehendak seluruh rakyat yang akan terus diperjuangkan.

Monday, May 11, 2015

Penjabaran Nilai-nilai Luhur dalam Sila-sila Pancasila

Oleh: Suprapto Estede

SEBAGAIMANA kita segenap anak bangsa Indonesia telah mengetahui bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa), atau lebih dikenal dengan singkatan P4, telah dicabut dengan Ketetapan MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 yang sekaligus menetapkan tentang penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Ketetapan MPR RI tentang P4 itu juga termasuk salah satu dari 104 Ketetapan MPRS/Ketetapan MPR yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan oleh Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Memaknai Pancasila dalam Kehidupan

SEMANGAT untuk melaksanakan ajaran Pancasila secara murni dan konsekuen mulai mendapat tempat yang menyegarkan. Bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Mei lalu (2013), delapan pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara (Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, BPK, MK, dan KY) sepakat mengenai perlunya aksi nasional dalam upaya sosialisasi dan penguatan Pancasila sebagai dasar ideologi negara.

Pertemuan itu menyepakati empat hal penting dan strategis, yakni:

Gagasan Empat Pilar: MPR RI Perlu Luruskan Istilah “Pilar” untuk Pancasila

DALAM sebuah wawancara dengan Koran Rakyat Merdeka baru-baru ini, politisi senior PDIP , Sabam Sirait, mengatakan : “Penyebutan empat pilar yang dianggap sebagian orang salah boleh ditinjau. Tapi isinya tetap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.”

Kritik otokritik di atas sangat elegan. MPR RI perlu meluruskan kembali penggunan kosa kata “pilar” untuk Pancasila, yang dianggap oleh banyak kalangan tidak berdasar pada fakta kesejarahan maupun otentikasi yuridis.

Monday, April 27, 2015

Demokrasi Ekonomi Pancasila

SEJAK Kebangkitan Nasional, bangsa Indonesia berjuang untuk membentuk Negara yang merdeka dan demokratis, ini dapat dibuktikan dari tujuan dan cita-cita dari perjuangan pergerakan kebangsaan, seperti PI (Perhimpunan Indonesia) dan PNI (Partai Nasional Indonesia). Selain itu, BPUPKI yang merupakan perwakilan rakyat Indonesia pada jaman Jepang, juga merancang UUD yang memuat pasal-pasal yang berjiwa demokrasi.

Demokrasi tidak hanya diterapkan dalam bidang politik saja, tetapi juga diterapkan dalam bidang ekonomi. Demokrasi ekonomi terkait dengan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Demokrasi ekonomi juga berkaitan dengan prinsip kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Makna Lima Sila yang Terkandung dalam Pancasila

PANCASILA terdiri atas lima sila yang menjadi dasar negara RI. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara setiap Sila dalam Pancasila mengandung pengertian atau makna atau pokok pikiran. Secara ringkas makna yang terkandung dalam ke-5 sila dalam Pancasila adalah sebagai berikut;

1. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Mendeskripsikan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

prie smandung

1) Makna Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka adalah ideologi yang mampu mengikuti perkembangan jaman dan bersifat dinamis atau merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang merupakan hasil konsensus dari masyarakat itu sendiri, nilai-nilai dari cita-citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan, rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.

Seperti apa Pemimpin Bermoral Pancasila?

KRISIS MORAL, itulah yang terjadi pada bangsa ini. Minimnya pemimpin yang menjadi teladan, membuat masyarakat pesimis akan terjadi peningkatkan moral bangsa. Apalagi ditambah berbagai kasus korupsi yang melibatkan pemimpin, pejabat, anggota DPR dan tokoh bangsa. Hal ini menunjukan degradasi moral pada tahap krusial melanda bangsa ini.

Era globalisasi yang diwarnai dengan triple T Revolution (technology, telecommunication, and tourism) membawa pergeseran-pergeseran nilai yang berdampak luas pada semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, diperlukan moral pemimpin sebagai pengejawantahan nilai luhur dan budaya bangsa.

Pancasila Tidak Bisa Disejajarkan dengan Pilar Kebangsaan

GAGASAN empat pilar yang didengungkan oleh Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) pimpinan almarhum Taufiq Kiemas menuai kritikan banyak pihak. Umumnya mereka menginginkan Pancasila tidak dimasukkan di dalamnya, karena Pancasila adalah fondasi dasar kehidupan bernegara bukan sebagai pilar. Menurut pengamat politik UI Boni Hargens Pancasila seharusnya menjadi way of life yang tidak bisa disejajarkan dengan pilar kebangsaan.

Wednesday, April 15, 2015

Alasan dan Tujuan Mempelajari Pancasila

Oleh: Suprapto Estede

Ada beberapa alasan mengapa Pancasila harus dipelajari oleh setiap anak bangsa Indonesia. Beberapa alasan itu antara lain:

1. Pancasila adalah perjanjian luhur yang telah disepakati oleh bangsa Indonesia untuk dijadikan sebagai jiwa dan kepribadian bangsa, falsafah hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Sebagai jiwa bangsa, Pancasila melekat pada eksistensi bangsa Indonesia.

2. Sebagai falsafah hidup bangsa, Pancasila bukan hanya untuk dimiliki, apalagi sekedar dijadikan pusaka. Nilai-nilai luhur Pancasila harus dapat dihayati dan terwujud dalam perilaku nyata setiap anak bangsa dalam kehidupan sehari-hari, yaitu dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Kedudukan, Fungsi serta Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara

SETIAP negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, beraikbat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee).

Negara kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

PANCASILA yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.

Sidang BPUPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Posted by Komunitas Guru PKn

DASAR negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.

Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya.

Thursday, March 19, 2015

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

SETIAP bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang akan dihadapinya dan menentukan kearah mana serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan didalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan bangsa- bangsa didunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas suatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan bagaimana ia memecahkan masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin amju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.

Pengertian Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

PENGERTIAN pandangan hidup adalah suatu hal yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana dengan aturan aturan yang dibuat untuk mencapai yang dicita-citakan. Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan sarana ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.

Manfaat Pandangan Hidup

1. Kekokohan dan tujuan, setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas kea rah mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan pandangan hidup
2. Pemecahan masalah, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan
3. Pembangunan diri, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi, social dan budaya dalam gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya

Rejuvenasi Pancasila

Oleh: Suprapto Estede

REJUVENASI Pancasila, yaitu semangat untuk mengembalikan Pancasila seperti apa yang dicita-citakan oleh para Founding Fathers, Pancasila tidak lagi dijadikan sebagai alat politik tetapi Pancasila ditujukan untuk mencapai masyarakat yang mempunyai budaya harmonis, bermartabat dan mempunyai visi yang luas.

Apakah "ideologi" semacam "Pancasila" masih relevan dalam masa globalisasi dan demokratisasi yang nyaris tanpa batas dewasa ini? Dalam hiruk-pikuk politik yang masih berlangsung hingga kini, pertanyaan seperti ini mungkin terlalu akademis untuk diajukan kepada para politisi; namun pertanyaan itu sering diajukan audiens kepada saya dalam berbagai diskusi dan seminar tentang posisi dan relevansi Pancasila dalam Indonesia yang lebih demokratis; Indonesia yang lebih bebas dalam berbagai segi kehidupan.

Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia

MENURUT Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.

Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.

Monday, March 16, 2015

Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

SETIAP bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi.

Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.

FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA

Oleh: Arman, Kelas: XII A

PANCASILA dapat diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar Negara serta pandangan hidup bangsa. Suatu bangsa tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa ada suatu dasar negra yang kuat dan tidak akan mengetahui kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup. Dengan adanya dasar Negara suatu Negara tidak akan terombang- ambing dalam menghadapi suatu permasalahan yang datang, baik dari dalam maupun dari luar. Adapun fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai berikut:

A. Pancasila sebagai dasar Negara

Sebutkan 10 fungsi dan kedudukan Pancasila

FUNGSI PANCASILA :

1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.

Inilah 5 Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia

KITA semua tahu dan kebanyakan hafal bunyi sila dalam Pancasila. Namun kita meski tahu apa saja kedudukan Pancasila bagi bangsa atau rakyat Indonesia. Berikut ini pembahasan lengkap kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia:

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara sering disebut juga falsafah negara. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berarti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara dan masyarakat. Hal ini berarti bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar negara bersifat mengikat dan memaksa, artinya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum negara RI agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Sehingga semua warga Negara, penyelenggara negara tanpa kecuali dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.