Monday, May 11, 2015

Gagasan Empat Pilar: MPR RI Perlu Luruskan Istilah “Pilar” untuk Pancasila

DALAM sebuah wawancara dengan Koran Rakyat Merdeka baru-baru ini, politisi senior PDIP , Sabam Sirait, mengatakan : “Penyebutan empat pilar yang dianggap sebagian orang salah boleh ditinjau. Tapi isinya tetap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.”

Kritik otokritik di atas sangat elegan. MPR RI perlu meluruskan kembali penggunan kosa kata “pilar” untuk Pancasila, yang dianggap oleh banyak kalangan tidak berdasar pada fakta kesejarahan maupun otentikasi yuridis.

Kita paham, bahwa almarhum Taufik Kiemas sejatinya berkeinginan untuk melestarikan ideologi negara melalui pembudayaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Penggunaan istilah pilar, khususnya untuk Pancasila, pasti tidak dimaksudkan untuk mendegradasikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Sayangnya, gagasan Empat Pilar Kebangsaan tersebut tidak disertai dengan naskah akademik, sehingga menjadi “cacat” argumen. Kita juga paham bahwa penggunaan kosa kata “pilar” untuk Pancasila, semata-mata dimaksudkan sebagai komunikasi politik MPR RI kepada masyarakat, dalam rangka sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai Pancasila. Karena sebatas pada konteks komunikasi politik, MPR RI pun alpa bahwa ada Ketetapan MPR RI Nomor XVIII Tahun 1998 tentang Penegasan Kembali Pancasila sebagai Dasar Negara. Bahkan yang lebih mendasar, sila-sila Pancasila tertuang dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara.

Kalau kemudian MPR RI mencoba mencari pembenaran melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia yang juga memberikan arti “pilar” salah satunya adalah “dasar” tentu tidak serta merta dapat dibenarkan. Faktor kesejarahan dan yuridis, tentu lebih mendasar ketimbang pembenaran melalui kamus. Sebab, makna sosiologis “pilar” tentu “tiang”, bukan “dasar.”

Selagi gagasan ini belum dijadikan sebuah kebijakan politik, MPR RI perlu arif untuk meninjau kembali penggunaan kosa kata “pilar” untuk Pancasila yang dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan sebagai dasar negara. Alih-alih untuk sosialisasi gagasan Empat Pilar Kebangsaan yang massif oleh MPR RI, anggaran sosialisasi dapat dialokasikan untuk rembug nasional mematangkan konsepsi pilar kebangsaan yang berdiri tegak diatas dasar negara, Pancasila. Rasanya, MPR RI sebagai representasi dari rakyat Indonesia, sudah tepat mengawal keberadaan Pancasila sebagai dasar negara, ditengah terpaan dan pengaruh ideologi global.

Sebagai referensi, dalam Dialog Budaya untuk menyusun Cetak Biru Pembangunan Nasional Kebudayaan di Medan, pada 31 Januari 2012, disepakati kerangka berpikir yang menunjukkan bahwa Pancasila adalah dasar negara, bukan pilar (ke)bangsa(an). Bangunan “rumah” budaya Indonesia, terlihat pada gambar di bawah ini.



http://www.pusakaindonesia.org/gagasan-empat-pilar-mpr-ri-perlu-luruskan-istilah-pilar-untuk-pancasila/

No comments:

Post a Comment