Monday, May 18, 2015

Pembangunan Nasional sebagai Pelaksanaan Pancasila

PARA PENDIRI bangsa melahirkan negara kesatuan Republik Indonesia dalam sebuah konstitusi yang memuat prinsip-prinsip kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita-cita dan yang menjadi kehendak seluruh rakyat Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu berdirinya Negara Indoenesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pernyataan tersebut ditempatkan sebagai cita-cita nasional atau visi bangsa Indonesia dan merupakan kehendak seluruh rakyat yang akan terus diperjuangkan.

Pemerintah negara Indonesia diamanatkan dalam UUD 1945, untuk melaksanakan embanan nasional, yaitu : Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai pernyataan politik untuk tetap menjaga kemerdekaan dan kedaulatan negara. Kedua, memajukan kesejahteraan umum, sebagai upaya untuk mencapai kehidupan masyarakat yang serba adil dan makmur. Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai modal dasar pebangunan kehidupan sosial budaya yang bermartabat. Keempat, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial merupakan komitmen kehidupan bangsa Indonesia diantara bangsa-bangsa.

Embanan nasionla tersebut merupakan misi atau karsa nasional yang harus dilaksanakan oleh para penyelenggara negara secara berkesinambungan, dari kepemimpinan terdahulu ke berikutnya untuk dimensi waktu tidak terbatas guna mewujudkan cita-cita nasional. Sebagai tanggung jawab pemerintah dan segenap komponen bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan mewujudkan cita-cita nasional perlu dilaksanakan pembangunan nasional secara bertahap dan berkesinambungan.

Pembangunan Nasional

Pembangunan nasional merupakan wujud pelaksanaan sila kelima Pancasila, pada hakekatnya untuk mengubah potensi menjadi kemampuan. Potensi yang dimiliki bangsa Indonesia berupa geografi, demografi, dan sumber kekayaan alam merupakan modal dasar pembangunan yang perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Untuk mencapai sasaran pokok, perlu ditetapkannya tahapan dna skala prioritas yang dijabarkan dalam agenda pembangunan jangka menengah. Terhadap empat tahap pembangunan jangka menengah. Terdapat empat  tahapan pembangunan jangka menengah dalam kurun waktu 2005-2025 yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) sebagai berikut :

RPJM ke-1 (2005-2009) diarahkan untuk menata kembali dan membangun Indonesia di segala bidang yang ditujukan untuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dan kesejahteraan rakyatnya meningkat.
RPJM ke-2 (2010-2014) untuk menata kembali dan membangun Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan saya saing perekonomian.
RPJM ke-3 (2015-2020) ditujukan untuk memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
RPJM ke-4 (2021-2025) ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju , adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. (DP)

http://www.pusakaindonesia.org/pembangunan-nasional-sebagai-pelaksanaan-pancasila/

No comments:

Post a Comment