PARA PENDIRI bangsa melahirkan negara kesatuan Republik Indonesia dalam sebuah konstitusi yang memuat prinsip-prinsip kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita-cita dan yang menjadi kehendak seluruh rakyat Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu berdirinya Negara Indoenesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pernyataan tersebut ditempatkan sebagai cita-cita nasional atau visi bangsa Indonesia dan merupakan kehendak seluruh rakyat yang akan terus diperjuangkan.