SEMANGAT untuk melaksanakan ajaran Pancasila secara murni dan konsekuen mulai mendapat tempat yang menyegarkan. Bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Mei lalu (2013), delapan pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara (Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, BPK, MK, dan KY) sepakat mengenai perlunya aksi nasional dalam upaya sosialisasi dan penguatan Pancasila sebagai dasar ideologi negara.
Pertemuan itu menyepakati empat hal penting dan strategis, yakni: