Posted by Komunitas Guru PKn
DASAR negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya.
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan. Di samping Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai sumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Oleh sebab itu, Pancasila di samping memerankan diri sebagai dasar negara juga memerankan diri sebagai sumber tertib hukum bagi Republik Indonesia.
Pada zaman Orde Baru, fungsi Pancasila sebagai sumber hukum diperkuat melalui UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tahun 1985 tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. L-1. No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Maka pada kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hanya dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan. Hal ini menyebabkan perluasan makna Pancasila yang tidak; sesuai dengan Tap. MPRS No.XX/MPRS/1966. jo. Tap. MPR No.V MPR/1973, jo. Tap MPR No.IX/MPR/1978 dan dipertegas lagi dalam Tap. MPR No.XVIII/MPR/1998 yang berisi tentang pengembalian kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Adapun yang dimaksud Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila selalu dijunjung tinggi oleh setiap warga masyarakat, karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup yang ada dalam masyarakat Indonesia menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang dirintis sejak jaman Sriwijaya hingga Sumpah Pemuda 1928. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara ini serta disepakati dan ditentukan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dalam pengertian yang demikian, maka Pancasila selain sebagai pandangan hidup negara, sekaligus juga sebagai ideologi negara.
Pandangan hidup yang dimiliki bangsa Indonesia bersumber pada akar budaya dan nilai-nilai religius sebagai keyakinan bangsa Indonesia, maka dengan pandangan hidup yang diyakini inilah bangsa Indonesia dapat dan mampu memandang dan memecahkan masalah yang dihadapi secara tepat. Pandangan hidup bagi suatu bangsa mempunyai arti menuntun, sebab dengan pandangan hidup yang dipegang teguh maka bangsa tersebut memiliki landasan fundamental yang menjadi pegangan dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.
Dengan pandangan hidup yang jelas, bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal serta memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. (Kaelan. 2000: 197).
Sebagai pandangan hidup bangsa, di dalam Pancasila terkandung konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itulah Pancasila harus menjadi pemersatu bangsa yang tidak boleh mematikan keanekaragaman yang ada sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi tingkah laku hidup sehari-hari dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa maka segala daya upaya bangsa Indonesia dalam membangun dirinya akan terarah sesuai garis pedoman dari pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara dapat disebut pula sebagai ideologi bangsa dan negara. Sebagai ideologi, Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. Ideologi memiliki arti pengetahuan tentang ide-ide. Di samping memiliki arti pengetahuan tentang ide-ide, ideologi juga mencakup arti pengertian-pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita. Di dalam perkembangannya ideologi memiliki arti yang berbeda-beda, seperti misalnya Karl Marx mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. (Kaelan. 2000: 201). Gunawan Setiardja (1993:19) mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2014/08/pancasila-sebagai-dasar-negara-dan.html
No comments:
Post a Comment